Selasa, 05 November 2013

Demokrasi

1.     Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen.Karena kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya daripada kepentingan rakyat.
Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai (kabinet formatur). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang ( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.
Suatu kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari parlemen, dengan kata lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada sekelompok anggota parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat krisis kabinet. Selama sepuluh tahun (1950-1959) ada tujuh kabinet, sehingga rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet yang terjadi pada masa demokrasi ini dapat dilihat dalam data sebagai berikut:
1)     Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari Masyumi.
2)     Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kaninet koalisi Masyumi-PNI.
3)     Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet, bahwa cabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli di bidangnya.
4)     Kabinet Ali Satrowijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Merupakan cabinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oleh PNI-NU sedangkan Masyumi sebagai oposisi.
5)     Kabinet Baharudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955-3 Maret 1959)
6)     Kabinet Ali II (20 Maret 1955-14 Maret 1957)
Merupakan cabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
7)     Kabinet Juanda (9 April 1957)
Merupakan Zaken Kabinet.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa sistem demokrasi tersebut tidak efektif dan tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, dominanannya partai politik dan masih lemahnya landasan social ekonomi juga membuat praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi yaitu:
1)     Pembubaran konstituante
2)     Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
3)     Pembentukan MPRS dan DPAS
Sehingga, dapat dinyatakan bahwa ciri-ciri dari masa demokrasi liberal ini adalah sebagai berikut :
1)     Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
2)     Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3)     Presiden dapat dan berhak membubarkan DPR.
4)     Perdana Menteri diangkat oleh Presiden

2.     Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Pada periode ini, UUD yang digunakan adalah UUD 1945. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Akan tetapi, Presiden Soeakarno menafsirkan kata “terpimpin”, yaitu pimpinan yang terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi’.
Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Bukti pemusatan kekuasaan pada presiden misalnya perihal MPR. Menurut UUD 1945, Presiden berada dibawah MPR. Kenyataannya, MPR tunduk pada presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPR. Bukti lainnya yaitu terjadi pada tahun 1963. Dalam Sidang Umum MPRS pada 1963, Presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS. Kemudian, pada 1960 DPR hasil pemilu dibubarkan oleh presiden dan presiden kemudian membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia, yang menyebabkan terbunuhnya tujuh jendral TNI di Lubang Buaya Jakarta.
Berikut ini merupakan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, yaitu:
1)     Kedudukan presiden.
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2)     Pembentukan MPRS.
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
3)     Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden, dan presiden membentuk DPR-GR (DPR-Gotong Royong).
Tugas DPR-GR adalah sebagai berikut:
a.      Melaksanakan manifesto politik
b.     Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
c.      Melaksanakan Demokrasi Terpimpin

4)     Jaminan HAM lemah
5)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
6)     Terbatasnya peranan pers
7)     Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin dapat dicirikan sebagai berikut:
a.      Kebebasan partai dibatasi.
b.     Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
c.      Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
d.     Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPAS, DPRGR dan Front Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar